Ruang Bersama Indonesia Harus Termasuk dalam APBD 2027, Lestari Tekankan Pentingnya Implementasi Nyata

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Ruang Bersama Indonesia (RBI) tidak hanya berfungsi sebagai dokumen seremonial di tingkat pusat. Dia menyatakan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak harus mampu diimplementasikan secara nyata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. “Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi yang ada, tetapi juga bagaimana regulasi tersebut dipahami dan dilaksanakan di lapangan,” ungkap Lestari dalam pernyataannya di Jakarta pada 29 September 2026.
Pentingnya Ruang Bersama Indonesia dalam APBD 2027
SKB RBI ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Penandatanganan tersebut dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada 14 September 2026. RBI dirancang sebagai platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, sumber daya, dan layanan yang ada untuk pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak. Dalam kesempatan tersebut, Tito menegaskan pentingnya agar program ini dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 dan akan diawasi hingga ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Statistik Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Penandatanganan SKB ini tidak dilakukan tanpa alasan yang kuat. Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih berada pada tingkat yang memprihatinkan. Kepolisian Republik Indonesia mencatat sebanyak 36.148 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang tahun 2025. Dari total tersebut, hanya 12,8 persen kasus yang berhasil diselesaikan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 melaporkan terdapat 19.251 kasus kekerasan seksual dan 9.170 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Secara keseluruhan, data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terhimpun dalam CATAHU 2025 mencapai 376.529 kasus, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari 1.791 kasus pada 2024 menjadi 1.846 kasus pada 2025.
Komitmen terhadap Implementasi Kebijakan
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menegaskan bahwa keberhasilan RBI sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan dari pusat menjadi tindakan nyata di lapangan. “Kepentingan nasional harus menjadi panduan, dan hal ini hanya dapat terwujud jika terdapat orkestrasi yang baik antara pusat dan daerah,” ujar Rerie. Dia juga menyoroti kompleksitas kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dan anak, terutama dengan munculnya bentuk-bentuk kekerasan baru yang muncul di dunia digital.
Digitalisasi dan Ancaman Baru
Perkembangan dunia digital tidak hanya menghadirkan teknologi yang mempermudah kegiatan manusia, tetapi juga membawa ancaman baru bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang tepat untuk menghadapi tantangan ini. Rerie menekankan bahwa kebijakan RBI akan kehilangan makna jika aparatur di tingkat desa dan kelurahan tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melaksanakannya. Dia mendorong adanya pendampingan teknis serta indikator keberhasilan yang terukur.
Langkah-Langkah Konkret untuk Menjamin Keberhasilan RBI
Rerie mengusulkan beberapa langkah konkret agar RBI tidak hanya berhenti di tataran seremonial. Beberapa langkah tersebut meliputi:
- Memastikan alokasi anggaran di tingkat desa dan kelurahan benar-benar digunakan untuk program perlindungan perempuan dan anak, bukan sekadar kegiatan simbolis.
- Memperkuat kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan, terutama dalam mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan berbasis gender.
- Membangun mekanisme pelaporan dan pemantauan yang melibatkan masyarakat, sehingga desa dapat memiliki sistem deteksi dini terhadap kerentanan perempuan dan anak.
- Menjalin kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil untuk memperluas jangkauan dan efektivitas program perlindungan.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap program yang telah dilaksanakan agar dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Bangsa ini tidak hanya diukur dari seberapa cepat kita melaju ke depan, tetapi juga dari seberapa baik kita melindungi mereka yang paling rentan,” ujar Rerie, menegaskan pentingnya perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak dalam kebijakan publik.
Kesimpulan dan Harapan
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Ruang Bersama Indonesia dapat menjadi langkah signifikan dalam mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Implementasi yang efektif dari kebijakan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan aktif masyarakat. Semoga, dengan adanya upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan, Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di seluruh penjuru negeri.
➡️ Baca Juga: BNPP Evaluasi Dampak Banjir Bandang di Aceh dan Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Jalan
➡️ Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Jelaskan Anggaran EO Sebesar Rp 113 Miliar




