Wagub Rano Dorong Penguatan Layanan Terpadu untuk Perlindungan Perempuan di DPRD

Jakarta – Peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam upaya menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Pemprov DKI telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari Senin (4/5).
Pentingnya Perlindungan Perempuan di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menekankan bahwa kenaikan jumlah korban kekerasan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Dia menambahkan bahwa isu ini tidak dapat lagi diatasi dengan pendekatan yang biasa-biasa saja.
Data Meningkatnya Kasus Kekerasan
Menurut data dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) DKI Jakarta, terdapat peningkatan persentase perempuan usia 15 hingga 64 tahun yang mengalami kekerasan sepanjang hidup, dari 18,91 persen menjadi 19,24 persen. Selain itu, angka perempuan yang mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir juga mengalami kenaikan, dari 3,78 persen menjadi 4,15 persen.
Data dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan tren serupa. Di tahun 2023, tercatat 1.682 korban kekerasan, yang meningkat menjadi 2.041 pada tahun 2024, dan kembali naik menjadi 2.269 korban pada tahun 2025.
Perlindungan Perempuan sebagai Prioritas
Rano menegaskan bahwa perlindungan perempuan merupakan prasyarat penting dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global yang sejahtera bagi semua warganya. Oleh karena itu, Ranperda yang diusulkan akan difokuskan pada penguatan sistem pencegahan, perlindungan korban, serta penyediaan layanan terpadu yang lebih aksesibel bagi masyarakat.
Strategi dalam Ranperda
Dalam penjelasannya, Rano menyatakan bahwa arah pengaturan dalam Ranperda ini mencakup:
- Pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
- Pelindungan korban kekerasan.
- Pelindungan dalam kondisi-kondisi khusus.
- Penyediaan layanan secara terpadu.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan yang cepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Revisi Peraturan Daerah Kesehatan
Selain isu perlindungan perempuan, dalam rapat paripurna yang sama, Pemprov DKI juga mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Regulasi yang sudah berusia lebih dari 15 tahun ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Pentingnya Sistem Kesehatan yang Adaptif
Rano menjelaskan bahwa pengalaman selama pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga, yang menunjukkan bahwa Jakarta memerlukan sistem kesehatan yang lebih kuat dan responsif. Kini, tantangan kesehatan semakin kompleks, mencakup penyakit menular, penyakit tidak menular, serta dampak dari perubahan iklim dan polusi udara.
Dia juga menambahkan bahwa revisi terhadap aturan kesehatan perlu dilakukan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Harmonisasi regulasi ini dianggap penting untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan.
Harapan untuk Pembahasan Ranperda
Pemprov DKI berharap agar kedua rancangan peraturan daerah ini dapat segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan disetujui menjadi peraturan daerah. Pemerintah percaya bahwa regulasi baru ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta secara menyeluruh.
Dengan adanya langkah-langkah konkret dalam perlindungan perempuan dan revisi sistem kesehatan, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warganya. Ini adalah langkah vital dalam memastikan bahwa setiap individu, khususnya perempuan, dapat hidup tanpa rasa takut dan dengan hak-hak yang terjamin.
➡️ Baca Juga: Fungsi Aki Kecil pada Toyota Veloz Hybrid dan Perannya Meskipun Terdapat Baterai EV
➡️ Baca Juga: Belum Mau Pulang? 5 Destinasi Wisata Tersembunyi di Sekitar Bandung yang Murah dan Tidak Macet




