Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Rampung 2026 dan Berlaku 2027

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berusaha untuk menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam waktu yang ditargetkan hingga akhir tahun 2026. Dengan demikian, diharapkan regulasi baru ini dapat mulai diterapkan pada tahun 2027. Usaha ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan sistem transportasi dan keselamatan di jalan raya Indonesia.
Target Penyelesaian Revisi UU Lalu Lintas
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan harapannya bahwa proses revisi ini dapat rampung pada tahun 2026. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dudy menekankan pentingnya langkah ini untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan aman bagi masyarakat.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang berkaitan dengan perubahan ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada DPR. Proses setelah penyerahan ini akan mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan oleh DPR, menjadi langkah selanjutnya dalam upaya merevisi undang-undang yang ada.
Proses Selanjutnya Setelah Penyerahan DIM
Setelah menyerahkan DIM, pihak pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR untuk mengatur pembahasan yang lebih mendalam mengenai isi dari RUU LLAJ. Proses ini akan melibatkan diskusi intensif untuk memastikan bahwa semua aspek penting dari revisi ini diperhatikan dan diakomodasi.
Perubahan yang Diusulkan dalam RUU LLAJ
Dari usulan yang diajukan oleh DPR, draf RUU LLAJ mencakup perubahan signifikan, yakni penyesuaian terhadap 89 pasal, dengan 56 pasal baru yang ditambahkan. Selain itu, terdapat lima pasal yang dihapus, dua judul bab yang diubah, satu bab baru yang ditambahkan, serta dua penjelasan pasal yang mengalami perubahan. Usulan ini menunjukkan komitmen untuk memperbarui regulasi agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
Pemerintah sendiri mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta penambahan 28 pasal baru. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penambahan Kementerian Baru dalam Pengelolaan LLAJ
Dalam rapat kerja yang digelar bersama Komisi V DPR RI, Dudy mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung usulan DPR untuk menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi yang akan membina penyelenggaraan LLAJ. Kementerian-kementerian tersebut adalah:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bertanggung jawab dalam pendidikan berlalu lintas.
- Kementerian Kesehatan, yang akan berfokus pada manajemen keselamatan LLAJ.
- Kementerian Komunikasi dan Digital, yang akan mengawasi platform digital dalam angkutan jalan.
Sementara itu, instansi yang sudah ada sebelumnya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BRIN, dan Polri, akan tetap berperan sebagai pembina dan penyelenggara LLAJ. Penambahan kementerian baru ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan efektivitas dalam pengelolaan sistem transportasi di Indonesia.
Pentingnya Pengaturan Transportasi Berbasis Digital
Pemerintah juga menunjukkan dukungannya terhadap usulan DPR terkait regulasi transportasi berbasis platform digital. Pengaturan ini akan mencakup layanan sewa khusus yang berbasis aplikasi, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikasi. Hal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna layanan transportasi digital.
Proses Pembahasan DIM dan Pembentukan Panitia Kerja
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan bahwa DIM yang diserahkan oleh pemerintah akan dibahas lebih lanjut untuk menyusun materi dan substansi RUU LLAJ. Dalam rapat tersebut, Lasarus juga mengumumkan pembentukan panitia kerja (panja) yang akan bertugas dalam penyusunan RUU LLAJ setelah fraksi-fraksi partai politik menyerahkan daftar nama anggota secara resmi.
Setelah rapat, Lasarus menambahkan bahwa jumlah DIM yang diserahkan oleh pemerintah mencapai sekitar 1.200. Angka ini menunjukkan kompleksitas dan urgensi dari revisi yang sedang dilakukan, serta kebutuhan untuk melibatkan berbagai stakeholder dalam proses penyusunan regulasi ini.
Manfaat Revisi UU Lalu Lintas bagi Masyarakat
Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini diharapkan dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Meningkatkan keselamatan di jalan raya melalui regulasi yang lebih ketat.
- Mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
- Meningkatkan kualitas layanan transportasi berbasis digital.
- Mengurangi kemacetan dengan pengaturan yang lebih baik.
- Memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi.
Dengan demikian, revisi ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui sistem transportasi yang lebih baik. Hal ini menjadi penting dalam konteks pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang semakin pesat.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Dengan target penyelesaian yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah optimis bahwa revisi UU Lalu Lintas ini dapat diselesaikan tepat waktu. Proses kolaboratif antara pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan relevan. Semua pihak berharap bahwa regulasi yang baru akan membawa perubahan positif bagi sistem transportasi di Indonesia, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
➡️ Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung April 2026: Tantangan Konsistensi Pemuncak Klasemen
➡️ Baca Juga: Pemkab Bandung Tegaskan Komitmen Tanpa PHK PPPK di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai




