Jasa Raharja Alokasikan Santunan Rp70 Juta bagi Ahli Waris Korban KM Virgo yang Meninggal

Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera telah menyiapkan santunan total sebesar Rp70 juta untuk setiap ahli waris sah dari penumpang KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan telah terverifikasi, yang kehilangan nyawa akibat insiden tersebut. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam situasi yang sangat sulit ini.
Rincian Santunan bagi Ahli Waris
Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan Jasaraharja Putera menambahkan perlindungan sebesar Rp20 juta melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Santunan ini muncul setelah kapal KM Virgo dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada hari Minggu, 13 September.
Pernyataan dari Pihak Jasa Raharja
Dalam situasi yang penuh duka ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menekankan pentingnya penanganan yang baik untuk para korban. “Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Awaluddin, bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman, melakukan kunjungan ke Posko Koordinasi Penanganan Musibah yang terletak di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendataan dan verifikasi korban, serta pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, dan pemilik kendaraan serta barang dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Proses Evakuasi
Selain itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga terlibat dalam pemantauan proses evakuasi bagi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani situasi darurat ini dengan perhatian penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan korban.
Proses Pencarian dan Koordinasi yang Intensif
Jasa Raharja terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan, berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Basarnas, rumah sakit, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Dalam situasi krisis ini, kolaborasi antar lembaga sangat penting untuk menjamin kelancaran proses evakuasi dan penanganan korban.
Menurut ketentuan yang berlaku, santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Bagi korban yang mengalami luka, jaminan biaya perawatan maksimum sebesar Rp20 juta akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit yang merawat.
Perlindungan Tambahan dari Jasaraharja Putera
Dari pihak Jasaraharja Putera, perlindungan tambahan juga disediakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping. Perlindungan ini mencakup santunan sebesar Rp20 juta bagi setiap korban yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, serta biaya perawatan medis hingga Rp10 juta per orang.
Jaminan Kerugian Kendaraan
Selain santunan bagi korban, skema ATJP juga memberikan jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut oleh KM Virgo Transport 8. Nilai pertanggungan untuk setiap kendaraan berkisar antara Rp6 juta hingga Rp192 juta, tergantung pada klasifikasi jenis kendaraan.
Klasifikasi Kendaraan
Rentang pertanggungan ini berlaku untuk berbagai kategori kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi semua pihak yang terdampak.
Verifikasi Data dan Proses Klaim
Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera, Suhardiman, menyatakan bahwa tim perusahaan di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, sedang melakukan verifikasi data. Proses ini mendukung upaya pemberian santunan dan penyelesaian klaim untuk kendaraan serta barang yang terlibat dalam insiden tersebut.
Suhardiman menambahkan, “Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas.” Ini menunjukkan bahwa semua pihak terlibat dalam upaya maksimal untuk memberikan bantuan kepada korban dan keluarga mereka.
Kesimpulan Situasi Saat Ini
Dengan adanya santunan dari Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera, diharapkan para ahli waris dapat merasakan sedikit ketenangan di tengah kesedihan yang mendalam. Proses penanganan yang terorganisir dan responsif ini merupakan bentuk komitmen perusahaan asuransi dalam melindungi masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang tidak terduga.
➡️ Baca Juga: PGN Alokasikan Belanja Modal USD353 Juta Tahun 2026 untuk Memperkuat Infrastruktur Gas
➡️ Baca Juga: Solusi Cerdas untuk Produktivitas Kantor: All-in-One Desktop 2026 yang Efisien dan Praktis




