Daftar Daerah yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2026

Oktober 2026 menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh masyarakat di Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah provinsi telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan, yang menawarkan keringanan signifikan bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Program ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk melunasi pajak yang terhutang, tetapi juga untuk merelaksasi beban administrasi yang mungkin terabaikan selama ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail mengenai daerah-daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan Oktober 2026.
Daftar Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah beberapa provinsi yang menawarkan program pemutihan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah pajak kendaraan mereka:
1. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur merayakan Hari Jadi Provinsi dengan meluncurkan program pemutihan pajak tahap II yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini menyediakan berbagai keringanan, termasuk:
- Pembebasan sanksi administratif.
- Keringanan untuk kendaraan umum tertentu.
- Insentif khusus untuk meringankan beban masyarakat.
2. Kalimantan Barat
Di Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program pemutihan pajak dijadwalkan mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2026. Beberapa fasilitas yang ditawarkan mencakup:
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsi PKB.
- Pembebasan tarif pajak progresif.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
- Diskon 50% untuk mutasi kendaraan dari luar daerah.
- Potongan pokok pajak bagi penunggak.
3. Banten
Provinsi Banten juga tidak ketinggalan dalam memberikan keringanan pajak kendaraan. Program ini berlangsung dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Insentif yang tersedia untuk masyarakat meliputi:
- Pembebasan 100% denda PKB.
- Diskon 5% untuk pokok PKB jika dibayar sebelum jatuh tempo.
- Kemudahan dalam proses mutasi kendaraan.
4. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat dapat menikmati beberapa keringanan, seperti:
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).
5. Papua Barat
Di Papua Barat, program pemutihan pajak masih aktif dan dapat dimanfaatkan hingga 31 Oktober 2026. Insentif yang diberikan mencakup:
- Penghapusan denda untuk tahun pertama hingga kelima.
- Penghapusan pokok pajak untuk tahun keenam dan seterusnya.
- Pengurangan pokok PKB dan BBNKB sebesar 10%.
6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Meskipun sebagian besar program pemutihan denda di Nusa Tenggara Barat telah berakhir pada bulan September, insentif untuk mutasi kendaraan dari luar daerah masih berlaku hingga 19 Desember 2026. Warga yang ingin memindahkan pelat nomor kendaraannya ke NTB berhak mendapatkan:
- Potongan pajak 50% pada tahun pertama.
- Pembebasan dari denda keterlambatan.
7. Jawa Tengah dan Sulawesi Utara
Kedua provinsi ini memberikan masa relaksasi pajak yang cukup panjang, berlanjut hingga 31 Desember 2026. Di Jawa Tengah, terdapat diskon pokok PKB sebesar 5% dan penyesuaian sanksi, sementara Sulawesi Utara menawarkan:
- Pengurangan pokok pajak sebesar 25%.
- Pembebasan pajak progresif.
- Pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan tidak terbebani oleh denda yang tinggi. Ini adalah kesempatan emas untuk membersihkan tunggakan pajak dan merapikan administrasi kendaraan Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memanfaatkan insentif yang ditawarkan oleh masing-masing provinsi.
➡️ Baca Juga: 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional
➡️ Baca Juga: PC Optimal untuk Aktivitas Digital dengan Kinerja Sistem yang Ringan dan Efisien



