slot depo 10k slot depo 10k
Nasional

Puan Hasilkan Apresiasi RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Tingkatkan Legitimasi

Dalam konteks reformasi hukum di Indonesia, keberadaan RUU Perampasan Aset semakin menjadi sorotan. RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi sebuah dokumen legal, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat. Pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menempatkan RUU ini sebagai prioritas dalam tahun sidang 2026-2027 menunjukkan komitmen untuk menciptakan undang-undang yang legitim dan berkualitas. Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan, memberikan apresiasi atas penekanan Puan pada pentingnya partisipasi publik yang berarti, yang diyakini dapat meningkatkan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembentukan RUU

Hardjuno mengungkapkan bahwa penekanan pada meaningful participation oleh Puan sangat krusial. Ia menilai, hal ini menunjukkan bahwa DPR serius dalam memastikan RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat dan mampu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dalam proses legislasi, partisipasi publik tidak boleh dianggap remeh; sebaliknya, hal ini merupakan langkah positif untuk menciptakan undang-undang yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

RUU Perampasan Aset dan Proses Penyusunan

Puan Maharani menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu dari 43 rancangan undang-undang yang masih dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. Hal ini menegaskan bahwa DPR membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan dan pendapat terhadap rancangan yang sedang dibahas. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini diharapkan dapat memperkuat substansi undang-undang dan menjadikannya lebih legitim.

Manfaat Partisipasi Publik

Puan menekankan bahwa kualitas undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya produk legislasi yang dihasilkan, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan adanya partisipasi yang bermakna, aspirasi dari berbagai kelompok dalam masyarakat dapat masuk ke dalam proses legislasi, sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki dasar sosial, politik, dan ekonomi yang solid. Ini juga akan memastikan bahwa undang-undang tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparatur negara.

Ruang Keterbukaan dalam Proses Pembahasan

Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda penting dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Ia berharap semangat keterbukaan yang disuarakan oleh Puan dapat terus dijaga sepanjang proses pembahasan RUU ini. Keterbukaan tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset negara, sambil memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara kewenangan aparatur negara.

Makna dari Partisipasi yang Bermakna

Hardjuno menjelaskan bahwa partisipasi yang bermakna seharusnya tidak hanya ditafsirkan sebagai undangan untuk masyarakat berpartisipasi dalam forum atau memberikan masukan. Publik juga harus memahami apa yang sedang dibahas, siapa yang memberikan masukan, dan bagaimana masukan tersebut dapat memengaruhi penyusunan pasal dalam undang-undang. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses legislasi tidak hanya formalitas semata.

Substansi RUU Perampasan Aset

Perhatian publik diharapkan akan tertuju pada substansi RUU, terutama terkait dengan mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan bagi pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan. Pembahasan mengenai poin-poin ini harus dilakukan secara transparan agar kewenangan besar dalam perampasan aset tetap diawasi dengan ketat.

Legitimasi dan Efektivitas RUU

Hardjuno menekankan bahwa jika DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat, ukuran yang harus digunakan sederhana: masyarakat harus tidak hanya diberi kesempatan untuk berbicara, tetapi juga melihat bahwa suara mereka benar-benar didengarkan dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus dirancang agar menjadi alat yang efektif dalam mengejar hasil dari kejahatan, sembari tetap menjamin prinsip-prinsip negara hukum.

Pernyataan Puan di Masa Persidangan

Hardjuno menilai bahwa pernyataan Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Parlemen, Jakarta, memberikan legitimasi yang kuat terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang. Legitimasi ini sangat penting bagi masyarakat, dan ia berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkaya pembahasan.

Masyarakat dan Proses Legislasi

Dengan memanfaatkan ruang partisipasi yang ada, berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat memperkaya diskusi mengenai RUU Perampasan Aset. Dengan cara ini, RUU ini bisa menjadi instrumen yang efektif dalam mengejar hasil dari kejahatan, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip negara hukum. Harapan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara DPR dan masyarakat dalam menciptakan undang-undang yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan bermanfaat bagi rakyat.

➡️ Baca Juga: Derby Romero Menghadapi Tantangan Berakting Tanpa Skill Bela Diri di Film Ikatan Darah

➡️ Baca Juga: Piala AFF U17 2026: Jawa Timur Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Utama Setelah Pembatalan di Luar Jawa

Related Articles

Back to top button