PJJ Diterapkan di Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketentuan Lengkap Disini

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan petunjuk resmi terkait kelangsungan proses pendidikan setelah terjadinya erupsi Gunung Anak Krakatau. Dalam kondisi darurat ini, pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem belajar daring bagi institusi pendidikan yang berada di wilayah yang terkena dampak berat dari abu vulkanik. Arahan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana, serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pembelajaran dalam situasi darurat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa serta pendidik harus menjadi prioritas utama. “Jika otoritas yang berwenang menyatakan bahwa suatu daerah sangat berbahaya, maka kegiatan belajar di sekolah tidak boleh dilaksanakan,” ungkapnya dalam konferensi pers mengenai situasi terkini pascaerupsi, yang disiarkan melalui platform resmi pemerintah pada tanggal 6 September 2026.

Kondisi Sekolah dan Penerapan PJJ

Berdasarkan laporan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung dan Banten, hingga saat ini tidak ada korban jiwa maupun kerusakan signifikan pada fasilitas sekolah. Namun, tingginya tingkat paparan debu vulkanik mengharuskan adanya penyesuaian dalam kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu, sekolah-sekolah di wilayah yang terdampak berat dianjurkan untuk beralih ke sistem pembelajaran daring.

“Di area yang mengalami dampak berat, pembelajaran dapat dilakukan dari rumah melalui sistem daring, atau di lokasi-lokasi aman dengan menggunakan sarana pembelajaran daring,” jelas Mu’ti menambahkan.

Wilayah Terdampak Berat

Beberapa wilayah yang mengalami dampak signifikan dari erupsi ini mencakup Kabupaten Serang, serta Tanggamus, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Di daerah-daerah ini, sekolah-sekolah disarankan untuk melaksanakan PJJ guna melindungi siswa dari paparan debu vulkanik yang berbahaya.

Wilayah Terdampak Ringan

Untuk daerah yang tidak terkena dampak langsung, kegiatan belajar di sekolah masih dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Siswa diwajibkan menggunakan masker, menutup semua pintu dan jendela, serta menghindari aktivitas di luar ruangan. Mengingat arah angin yang dapat membawa material berbahaya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan situasi di lapangan.

Fleksibilitas Jam Belajar

Durasi dan alokasi waktu untuk kegiatan belajar dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, tanpa harus mengikuti jam belajar yang normal. Ini memungkinkan sekolah untuk lebih fleksibel dalam menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa di tengah situasi darurat ini.

Materi Pendidikan Kebencanaan

Selain menerapkan kurikulum reguler, siswa juga akan mendapatkan materi tentang mitigasi bencana. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya keselamatan dan kesehatan pribadi selama masa-masa sulit ini. Terkait dengan pelaksanaan PJJ, Kemendikdasmen menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah daerah, yang lebih memahami dinamika penyebaran abu vulkanik di wilayah mereka.

“Jadi, pembelajaran daring akan dimulai besok, dan pemerintah daerah adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di lapangan,” lanjut Mu’ti.

Penyesuaian di Perguruan Tinggi

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bagi institusi pendidikan tinggi. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, mengimbau agar pimpinan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, membatasi aktivitas fisik di kampus untuk menjaga kesehatan dan keselamatan semua pihak.

“Aktivitas layanan kantor, proses pembelajaran, dan kegiatan akademik lainnya dapat dilakukan secara daring, hybrid, atau melalui metode yang dianggap lebih efektif untuk mengurangi risiko paparan debu erupsi,” ungkap Fauzan.

Posko Siaga dan Mobilisasi Pakar

Kemendiktisaintek juga menginstruksikan perguruan tinggi untuk mengaktifkan posko siaga dan memobilisasi para ahli di bidang kesehatan, lingkungan, dan kebencanaan. Tujuannya adalah untuk membantu menangani dampak erupsi yang dirasakan masyarakat, serta memberikan dukungan yang diperlukan bagi siswa dan dosen yang terdampak.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan PJJ dan penyesuaian pembelajaran ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi siswa dan pendidik di wilayah yang terkena dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan dengan aman, meskipun dalam situasi yang penuh tantangan. Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mendukung kelangsungan pendidikan di tengah bencana ini.

➡️ Baca Juga: Changan SO5: Mobil REEV yang Siap Meluncur di Indonesia pada 2026

➡️ Baca Juga: Real Madrid Targetkan Nico Schlotterbeck Sebagai Bek Baru di Bursa Transfer Musim Panas

Exit mobile version