KPK Tindak Lanjuti Proyek DJKA, Budi Karya Sumadi Dihadirkan untuk Berikan Keterangan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi pada tanggal 9 Maret 2026. Pemeriksaan ini berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Proses ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi bertujuan untuk menggali lebih dalam pengetahuannya mengenai mekanisme dan proses pengadaan proyek jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hari itu penyidik berfokus pada klarifikasi informasi dari Budi Karya Sumadi, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada masa terjadinya perkara ini.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa proyek-proyek yang sedang menjadi objek penyelidikan KPK tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, bagian Barat dan Tengah Jawa, serta Sulawesi. KPK merasa perlu untuk memanggil Budi Karya Sumadi guna menjelaskan pelaksanaan dan perencanaan pekerjaan di lokasi-lokasi tersebut, mengingat posisinya sebagai Menteri pada saat itu sangat relevan.
Selain menyelidiki mekanisme proyek, KPK juga berupaya mengungkap keterkaitan kasus ini dengan Komisi V DPR yang merupakan mitra kerja dalam pengawasan proyek. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus ini, menandakan adanya perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
Pemeriksaan Budi Karya Sumadi juga terkait dengan kasus yang melibatkan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di DJKA. Sebelumnya, Harno Trimadi telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Harno, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di DJKA, terbukti secara sah terlibat dalam praktik korupsi bersama Fadliansyah, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Keduanya didapati menerima sejumlah uang suap terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada tahun anggaran 2018 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 2.625.000.000.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Hakim, Joko Winarno, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023. Selain hukuman penjara, Harno Trimadi juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta yang harus dibayar atau menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 bulan jika tidak dapat melunasi.
Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan DJKA ini akan disampaikan melalui pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
➡️ Baca Juga: Piala AFF U17 2026: Jawa Timur Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Utama Setelah Pembatalan di Luar Jawa
➡️ Baca Juga: Informasi Terkini Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Wilayah Banten: Termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang



