Cek 28 Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Sebelum Pulang Kerja Anda

Jakarta – Dalam upaya mengatasi masalah kemacetan yang kian parah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil genap pada 2 April 2026. Aturan ini mengharuskan kendaraan pribadi untuk mematuhi pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap. Penerapan sistem ini tidak hanya terbatas pada jalan-jalan utama, tetapi juga mencakup berbagai akses menuju gerbang tol, jalur off ramp, dan persimpangan di wilayah DKI Jakarta. Bagi pengemudi mobil, penting untuk memperhatikan ruas-ruas jalan yang terpengaruh agar tidak terkena sanksi. Kebijakan ganjil genap ini berlangsung dalam dua periode, yakni pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Pengemudi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi denda yang maksimal mencapai Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, mari kita simak daftar 28 gerbang tol dan akses jalan yang terkena dampak aturan ganjil genap di Jakarta.

Daftar Gerbang Tol yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap

Berikut adalah penjelasan mengenai 28 gerbang tol yang termasuk dalam kebijakan ganjil genap:

Selanjutnya, berikut adalah beberapa akses jalan lainnya yang juga terpengaruh:

Beralih ke area lain, berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai akses yang terdampak:

Akses Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap di Cawang

Di area Cawang, terdapat beberapa akses jalan penting yang perlu diperhatikan:

Akses Menuju Gerbang Tol Kebon Nanas

Selanjutnya, di area Kebon Nanas, Anda juga harus memperhatikan ruas jalan berikut:

Ruas Jalan Terkait Ganjil Genap di Jatinegara

Selain itu, di Jatinegara, ada beberapa gerbang tol yang turut terpengaruh oleh kebijakan ini:

Simpang Jalan Rawamangun dan Pulomas

Penting juga untuk diperhatikan akses jalan di wilayah Rawamangun dan Pulomas:

Jalan Menuju Gerbang Tol Cempaka Putih

Terakhir, bagi pengguna jalan yang melewati Cempaka Putih, berikut adalah akses yang perlu diperhatikan:

Dengan adanya kebijakan ganjil genap, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih teratur dan mengurangi kemacetan. Pastikan Anda selalu memeriksa informasi terbaru mengenai ruas jalan dan gerbang tol yang terkena dampak agar perjalanan Anda tidak terganggu. Selamat berkendara!

➡️ Baca Juga: Nelayan Memanfaatkan Perahu Tradisional Tanpa Mesin untuk Menangkap Ikan

➡️ Baca Juga: Dominasi Pemudik Roda Dua di Jalur Pantura Cirebon – Video Terbaru

Exit mobile version