Jakarta – Dalam upaya mengatasi masalah kemacetan yang kian parah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil genap pada 2 April 2026. Aturan ini mengharuskan kendaraan pribadi untuk mematuhi pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap. Penerapan sistem ini tidak hanya terbatas pada jalan-jalan utama, tetapi juga mencakup berbagai akses menuju gerbang tol, jalur off ramp, dan persimpangan di wilayah DKI Jakarta. Bagi pengemudi mobil, penting untuk memperhatikan ruas-ruas jalan yang terpengaruh agar tidak terkena sanksi. Kebijakan ganjil genap ini berlangsung dalam dua periode, yakni pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Pengemudi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi denda yang maksimal mencapai Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, mari kita simak daftar 28 gerbang tol dan akses jalan yang terkena dampak aturan ganjil genap di Jakarta.
Daftar Gerbang Tol yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah penjelasan mengenai 28 gerbang tol yang termasuk dalam kebijakan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
Selanjutnya, berikut adalah beberapa akses jalan lainnya yang juga terpengaruh:
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
Beralih ke area lain, berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai akses yang terdampak:
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran
- Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika
Akses Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap di Cawang
Di area Cawang, terdapat beberapa akses jalan penting yang perlu diperhatikan:
- Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
Akses Menuju Gerbang Tol Kebon Nanas
Selanjutnya, di area Kebon Nanas, Anda juga harus memperhatikan ruas jalan berikut:
- Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
Ruas Jalan Terkait Ganjil Genap di Jatinegara
Selain itu, di Jatinegara, ada beberapa gerbang tol yang turut terpengaruh oleh kebijakan ini:
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
Simpang Jalan Rawamangun dan Pulomas
Penting juga untuk diperhatikan akses jalan di wilayah Rawamangun dan Pulomas:
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan
Jalan Menuju Gerbang Tol Cempaka Putih
Terakhir, bagi pengguna jalan yang melewati Cempaka Putih, berikut adalah akses yang perlu diperhatikan:
- Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih
Dengan adanya kebijakan ganjil genap, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih teratur dan mengurangi kemacetan. Pastikan Anda selalu memeriksa informasi terbaru mengenai ruas jalan dan gerbang tol yang terkena dampak agar perjalanan Anda tidak terganggu. Selamat berkendara!
➡️ Baca Juga: Nelayan Memanfaatkan Perahu Tradisional Tanpa Mesin untuk Menangkap Ikan
➡️ Baca Juga: Dominasi Pemudik Roda Dua di Jalur Pantura Cirebon – Video Terbaru
