Surabaya dan Kejati Jatim Tingkatkan Penyelamatan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas Melalui Penandatanganan PKS

Pada tanggal 5 Maret 2026, Pemerintah Kota Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menandatangani suatu Perjanjian Kerja Sama. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mempercepat proses penelusuran dan pengembalian aset daerah yang menjadi persoalan kepemilikan, khususnya Kolam Renang Brantas dan aset milik Perusahaan Daerah Air Minum yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat.
Kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan Kejati Jawa Timur ini merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya penyelamatan aset daerah.
Perjanjian tersebut ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Ruang Rapat Kejati Lantai 3, Surabaya. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat pengamanan aset daerah yang masih di bawah kendali pihak lain.
Perjanjian ini mengambil acuan dari Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperbesar ruang lingkup kewenangan dalam hal pemulihan aset untuk mendukung berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta pertukaran data dan informasi antara kedua instansi.
Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas tentang prestasi dan tantangan dalam pemulihan aset.
Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, upaya penyelamatan aset bukanlah hal baru dan telah dilakukan sejak masa pemerintahan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati Jawa Timur telah memberikan hasil yang nyata, salah satunya adalah pengembalian Waduk Unesa di Lidah Wetan.
“Pada peresmian Waduk Unesa kemarin, aset itu dikembalikan ke pemerintah kota dengan nama Taman Tirta Adhyaksa. Kami berharap pada tahun ini kami bisa segera merenovasinya agar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Eri dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima pada Selasa, 10 Maret 2026.
Waduk Unesa yang memiliki nilai sekitar Rp 176 miliar dan luas 21.832 meter persegi sudah dijadikan Pemkot Surabaya sebagai Taman Tirta Adhyaksa. Tempat ini berfungsi sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau, dan juga sebagai tempat wisata edukasi.
Pada tahun 2025, Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan berhasil menyelamatkan aset berupa tanah dengan luas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon. Aset dengan nilai Rp 55,2 miliar ini telah diperjuangkan sejak 2005 dan kini akan digunakan sebagai fasilitas umum untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Meski telah berhasil menyelamatkan beberapa aset, Wali Kota Eri Cahyadi mengakui bahwa masih ada beberapa aset lainnya yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas. Dua aset tersebut adalah aset PDAM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, yang merupakan fasilitas publik legendaris di Surabaya.
“Kolam Renang Brantas adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun,
➡️ Baca Juga: Kenaikan Harga Emas Antam Terkini Setelah Penurunan Sebelumnya: Tinjauan Mendalam
➡️ Baca Juga: Mengoptimalkan Yield dan Bitcoin Sebagai Sumber Pendapatan Pasif: Strategi SEO Efektif untuk Peringkat Google




