slot depo 10k
BareskrimBeritaBibi KelinciHabiburokhmanPolriSP3UU ITEZendhy Kusuma

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Nabilah O’Brien, Tersangka Kembali ke Status Normal Setelah Berdamai

Kasus yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, kini telah menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi, Nabilah dan pelanggannya, Zendhy Kusuma, sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini berujung pada penghentian penyidikan (SP3) dan pencabutan status tersangka terhadap Nabilah.

Status tersangka yang sempat disandang oleh Nabilah O’Brien kini resmi dicabut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa status tersangka Nabilah O’Brien telah hilang secara otomatis setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai. “Status tersangka sudah tidak ada. Masalah ini sudah diselesaikan dan SP3 telah dikeluarkan,” ungkap Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (9/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga mengungkapkan candaan mengenai kondisi Nabilah dan suaminya, Kevin, yang beberapa waktu terakhir mengalami tekanan. “Suaminya, Mas Kevin, sempat mengalami kehilangan nafsu makan selama beberapa minggu. Semoga sekarang mereka berdua bisa kembali tenang dan menikmati hidup,” tambahnya.

Kronologi kasus pencemaran nama baik ini cukup menarik untuk disimak.

Nabilah O’Brien sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 28 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari Zendhy Kusuma mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Peristiwa ini bermula ketika Zendhy memesan sejumlah makanan dalam jumlah besar di restoran Bibi Kelinci yang dimiliki oleh Nabilah, namun enggan untuk melakukan pembayaran. Merasa dirugikan, Nabilah kemudian membagikan informasi mengenai kejadian tersebut di media sosialnya dan melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang. Sebagai reaksi, Zendhy pun melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mediasi antara kedua belah pihak akhirnya membuahkan hasil, dengan kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan yang telah diajukan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa proses mediasi telah berhasil dan keduanya mencapai kesepakatan damai. “Kedua pihak, yakni Saudari Z dan suami, serta Saudari NA dan KDH, hadir dalam mediasi dan telah menandatangani perjanjian perdamaian,” jelas Trunoyudo di Mabes Polri pada malam Minggu (8/3/2026).

Dalam kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk mencabut laporan yang telah diajukan, serta menghapus konten di media sosial masing-masing yang dianggap menyinggung.

Trunoyudo menambahkan bahwa proses mediasi ini difasilitasi oleh pihak kepolisian setelah melakukan analisis terhadap dua laporan yang masuk, baik dari Polsek Mampang Prapatan maupun Bareskrim Polri. “Dalam berita acara mediasi, mereka juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial sebagai bagian dari kesepakatan damai ini,” ujarnya, sembari berharap perdamaian dapat membawa dampak positif bagi kedua belah pihak.

➡️ Baca Juga: Rincian Fungsi dan Anggaran Simulator Berkuda Rp 1 Miliar Per Unit yang Menjadi Viral di Media Sosial: Penjelasan Resmi dari Polri

➡️ Baca Juga: Panduan Terkini: Memeriksa Harga Resmi Gas Elpiji Pertamina Menjelang Lebaran

Related Articles

Back to top button