BMKS Jangan Jadi Pasar Gelap, Ekonom Tekankan Transparansi Harga

— Paragraf 1 —

JAKARTA – Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan transparansi perdagangan komoditas mineral Indonesia.

— Paragraf 2 —

Kehadiran bursa ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih terukur, meningkatkan kepastian harga, serta memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola kekayaan mineral strategis di tengah meningkatnya kebutuhan pasar global.

— Paragraf 3 —

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli mengingatkan pentingnya transparansi data dan likuiditas tinggi untuk mempersempit ruang manipulasi dalam proses pembentukan harga (price discovery) di bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS).

— Paragraf 4 —

“Regulator selaku pengawas harus memastikan data itu transparan untuk mempersempit ruang manipulasi,” kata Dipo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/9).

— Paragraf 5 —

Dipo menambahkan bahwa likuiditas pasar juga harus tinggi. Kondisi tersebut masih memungkinkan untuk beberapa komoditas seperti batu bara dan CPO karena terdapat banyak pemain menengah.

— Paragraf 6 —

Namun, kondisi tersebut akan lebih sulit diterapkan pada feronikel karena industrinya sudah terkonsentrasi di China dengan jumlah pemain yang relatif sedikit.

— Paragraf 7 —

Lebih lanjut, ia menjelaskan bursa komoditas pada dasarnya merupakan arena price discovery, sehingga harga yang terbentuk harus mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan di pasar.

— Paragraf 8 —

Namun, ketika Indonesia sudah terlanjur mewajibkan harga batu bara acuan (HBA), misalnya, muncul persepsi bahwa harga komoditas di Indonesia ditetapkan secara administratif oleh pemerintah, bukan sepenuhnya terbentuk melalui mekanisme pasar.

— Paragraf 9 —

Menurutnya, persepsi bahwa Indonesia mampu menyediakan mekanisme price discovery yang adil (fair) dan tanpa intervensi pemerintah menjadi krusial untuk membangun kepercayaan pelaku pasar.

— Paragraf 10 —

Dipo juga mengingatkan bahwa kepastian hukum, tata kelola, dan likuiditas merupakan kunci untuk membentuk benchmark yang dapat diterima di pasar internasional.

— Paragraf 11 —

BMKS, imbuh dia, juga harus menjamin mekanisme penyelesaian sengketa kontrak yang adil bagi seluruh pihak.

— Paragraf 12 —

Indonesia sebenarnya sudah memiliki bursa komoditas seperti Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Jakarta Futures Exchange (JFX).

— Paragraf 13 —

Namun, Dipo menilai keduanya belum sepenuhnya dipercaya atau digunakan secara luas oleh pelaku pasar, antara lain karena tantangan pada aspek kepastian hukum, tata kelola, dan likuiditas.

— Paragraf 14 —

Untuk bergeser dari price taker menjadi price maker, integritas institusi dipandang menjadi salah satu faktor paling krusial.

➡️ Baca Juga: Harga PS5 Diprediksi Meningkat Tajam, Mencapai Rp15 Jutaan di Pasaran

➡️ Baca Juga: Dirut PLN Awasi Proses Kelistrikan Nasional Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Exit mobile version