BMKS Harus Menerapkan Transparansi dan Mencegah Dominasi Pemain Besar

Jakarta – Proses penetapan harga di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) hanya dapat diakui kredibilitasnya jika didukung oleh regulasi yang kuat dan pengawasan yang efektif. Hal ini sangat penting untuk menghindari dominasi yang dilakukan oleh sejumlah pelaku besar. Oleh karena itu, pembatasan terhadap kepemilikan kontrak serta volume fisik menjadi langkah yang krusial agar harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan mekanisme penawaran dan permintaan, bukan hanya kekuatan dari beberapa entitas tertentu.

Pentingnya Regulasi dan Pengawasan Berlapis

Rahma Gafmi, seorang Guru Besar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), mengungkapkan bahwa BMKS memerlukan sistem regulasi dan pengawasan yang berlapis guna memastikan bahwa proses penemuan harga berlangsung secara objektif. Ia menekankan bahwa harga harus mampu mencerminkan mekanisme penawaran dan permintaan, serta tidak mudah untuk dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. “Regulator dan bursa harus memberlakukan batasan pada jumlah kontrak atau volume fisik yang dapat dikuasai oleh satu pihak atau kelompok usaha,” ujarnya. Rahma juga menyarankan perlunya penerapan verifikasi identitas yang ketat, pemisahan dana serta posisi broker dari klien, dan kewajiban pelaporan posisi terbuka secara real-time untuk mendeteksi adanya konsentrasi kekuatan di pasar.

Lebih lanjut, bursa perlu mengimplementasikan mekanisme trading halt otomatis saat terdeteksi pergerakan harga yang tidak wajar. Langkah ini memberikan kesempatan bagi regulator untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah pergerakan harga tersebut disebabkan oleh faktor fundamental atau praktik manipulatif seperti wash trading dan spoofing. Keberagaman pelaku pasar juga menjadi kunci penting dalam menjaga integritas pembentukan harga, dengan melibatkan produsen independen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan besar, konsumen hilir, investor institusional, hingga spekulan sehat yang berkontribusi dalam menyediakan likuiditas.

Peran Teknologi dalam Pengawasan

Penerapan pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI-driven surveillance) juga dianggap sangat penting untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan, termasuk cross-trades antarafiliasi dan manipulasi harga yang terjadi pada saat penutupan perdagangan. Menurut Rahma, sanksi yang bersifat administratif maupun pidana yang diterapkan secara transparan dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan pasar terhadap BMKS.

Peluang Indonesia sebagai Price Maker

Indonesia memiliki potensi untuk bertransformasi dari menjadi price-taker menjadi price-maker, terutama dalam komoditas nikel dan timah. Selain itu, negara ini juga berpeluang untuk menjadi pengatur harga dalam komoditas tembaga dan produk hilirisasi mineral kritis lainnya. Namun, untuk mencapai hal tersebut, BMKS harus mampu meningkatkan likuiditas di pasar.

Meningkatkan Likuiditas Melalui Regulasi

Rahma juga menyoroti bahwa kewajiban untuk melakukan transaksi ekspor melalui BMKS, yang mirip dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban devisa hasil ekspor, dapat berkontribusi pada peningkatan likuiditas. Ini berpotensi menciptakan benchmark harga domestik yang lebih kuat. Namun, BMKS harus mampu menawarkan instrumen derivatif yang sebanding dan likuid dengan London Metal Exchange (LME) atau Shanghai Futures Exchange (SHFE). Tanpa adanya instrumen lindung nilai yang memadai, pembeli global cenderung akan tetap merujuk pada harga LME yang disertai dengan premi atau diskon, sehingga Indonesia berisiko tetap menjadi price-taker.

Selain itu, investor global sangat sensitif terhadap perubahan regulasi yang mendadak, seperti larangan ekspor atau perubahan dalam royalti. Jika BMKS tidak dapat beroperasi secara independen dan transparan, harga yang terbentuk akan berisiko dianggap sebagai hasil dari intervensi birokrasi, bukan sebagai cerminan dari kekuatan pasar yang sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat ambisi BMKS untuk menjadi acuan harga mineral di tingkat global.

Persiapan Menuju Operasional BMKS

BMKS direncanakan untuk mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diberikan mandat baru untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan BMKS. Saat ini, OJK sedang menyusun dua rancangan Peraturan OJK (POJK) yang mencakup aturan mengenai tahapan peralihan tugas serta wewenang dalam pengaturan dan pengawasan transaksi di BMKS, serta aturan mengenai penyelenggaraan BMKS itu sendiri. Penerbitan kedua POJK tersebut akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden yang mengatur jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui BMKS.

Pengembangan Mekanisme Price Discovery

Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa saat ini mekanisme price discovery untuk BMKS masih dalam proses perumusan bersama dengan para pemangku kepentingan. Dalam perumusan ini, OJK mempertimbangkan praktik serta perkembangan harga komoditas baik di bursa global maupun domestik. Diharapkan, mekanisme yang dihasilkan dapat memperkuat transparansi dalam pembentukan harga, efisiensi proses perdagangan, serta menciptakan nilai tambah bagi komoditas nasional.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan regulasi yang mendukung, BMKS diharapkan dapat menjadi lembaga yang tidak hanya kredibel, tetapi juga mampu mengubah peta industri mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Transparansi dalam proses ini akan menjadi kunci untuk menarik minat investor dan memastikan keberlanjutan pasar yang sehat dan kompetitif.

➡️ Baca Juga: Menggabungkan Berbagai Jenis Latihan Harian untuk Mencapai Kebugaran Tubuh Maksimal

➡️ Baca Juga: Update PIP April 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Status Terbaru yang Efektif

Exit mobile version