KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus kuota haji.
— Paragraf 2 —
“Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (12/3).
— Paragraf 3 —
Lebih lanjut, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
— Paragraf 4 —
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” katanya.
— Paragraf 5 —
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
— Paragraf 6 —
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
— Paragraf 7 —
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
— Paragraf 8 —
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
— Paragraf 9 —
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
— Paragraf 10 —
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
— Paragraf 11 —
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
➡️ Baca Juga: Safari Ramadhan, Wagub Jihan Nurlela Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Tanggamus
➡️ Baca Juga: Sule Ngevlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Reaksi Afgan Menjadi Sorotan Publik


